CubesPedia: Setelah Bersaksi di MK, Saksi Prabowo Asal Sumut Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Setelah Bersaksi di MK, Saksi Prabowo Asal Sumut Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Wednesday 26 June 2019 03:20 AM UTC+00 | Tags: hukum
Setelah Bersaksi di MK, Saksi Prabowo Asal Sumut Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku

Tribunsantri.com - Usai menjalani persidangan lanjutan dengan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan agenda keterangan saksi, terdakwa Rahmadsyah yang sebelumnya berstatus tahanan kota akhirnya dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku pada Selasa (25/6/2019) sore.

Penetapan status Rahmadsyah menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) itu disampaikan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani di ruang sidang Cakra Utama membacakan peralihan status tahahan Rahmadsyah tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan jadwal persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019, terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak sah.

Sehingga majelis menilai terdakwa menghambat proses persidangan.

Maka berdasarkan hasil keputusan majelis hakim, mempertimbangkan status terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara," ucap Nelly.

Humas Pengadilan Negeri Kisaran, Miduk Sinaga menjelaskan majelis hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan terdakwa sebagai tahanan rumah, tahanan kota hingga tahanan rutan.

Apalagi setelah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran Kisaran, diketahui terdakwa sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Terdakwa perkara UU ITE, Rahmadsyah saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani persidangan lanjutan di PN Kisaran, Selasa (25/6/2019). Majelis Hakim PN Kisaran mengalihkan status Rahamdsyah dari status tahanan kota menjadi tahahan Rutan. 

"Jadi mulai dari kepolisian dan kejaksaan, status Rahmadsyah adalah tahanan kota.

Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran, kemudian majelis hakim melanjutkan status penahanan yang ditetapkan penuntut umum," ungkap Miduk.

Ditanya peralihan status tahanan Rahmadsyah yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran akibat kehadiran terdakwa menjadi saksi pada persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu, Miduk menyatakan hanya untuk memperlancar proses persidangan.

"Sehingga majelis hakim bermusyawarah, demi kelancaran proses persidangan mengalihkan penahanan kota terdakwa menjadi tahanan negara," sebutnya.

Sementara itu, ketika digiring menuju mobil tahanan, Rahmadsyah mengaku tidak pernah menyesalkan sama sekali kehadirannya di persidangan MK tersebut.
Menurutnya kehadiran dirinya di persidangan itu untuk memperjuangan keadilan rakyat Indonesia.

"Saya mencari keadilan sampai MK, meski saya tahu konsekuensi yang akan saya hadapi cukup besar. Allahu Akbar," teriak Rahmadsyah.

Diketahui Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (19/6/2019) malam.

Dalam persidangan, ia mengakui statusnya sebagai terdakwa. [Tribunmedan]
Tags:
  • hukum
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.