CubesPedia: Ternyata Kasus Pemuda yang Ancam Tembak Jokowi Sudah Masuk Kejaksaan

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Ternyata Kasus Pemuda yang Ancam Tembak Jokowi Sudah Masuk Kejaksaan

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Monday 13 May 2019 09:02 PM UTC+00 | Tags: hukum
Ternyata Kasus Pemuda yang Ancam Tembak Jokowi Sudah Masuk Kejaksaan

Tribunsantri.com - Warganet meributkan dugaan ketidakadilan hukum di Indonesia lantaran polisi dianggap tebang pilih.

Polisi dituding tak menindaklanjuti kasus pemuda berinisial RJ yang mengancam tembak Jokowi.

Sebaliknya, polisi dianggap sangat cepat merespon kasus ujaran kebencian dengan tersangka HS. HS telah ditangkap dan langsung ditetapkan menjadi tersangka atas ucapannya yang ingin memenggal kepala Jokowi.

Terkait hal itu, akun media sosial milik Divisi Humas Polri telah memberikan informasi bahwa pemuda mata sipit berinisial RJ telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan berkas perkara pidana dengan Nomor BP/391/V2018/Ditreskrimum tertanggal 30 Mei 2018 atas nama tersangka Royson Jordany Tjahya sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilakukan penelitian hasil pemeriksaannya dinyatakan sudah lengkap.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Ia mengatakan, berkas perkara RJ telah diterima pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui tahap yang telah dilakukan penyidik.

"Kami sudah lakukan semua, kita tangkap juga iya, karena anak di bawah umur ada tempat khusus. Sudah tahap satu, P21, tahap dua dan sudah kita kirim ke Kejaksaan berarti sudah (diproses)," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).

Sekadar informasi, RJ ditangkap polisi usai mengancam akan menembak Presiden Jokowi. Ancaman itu diabadikan dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral.

Hal yang sama juga dialami oleh HS. Ia ditangkap polisi usai video ancaman untuk memenggal kepala Jokowi viral di sosial media.

Ancaman yang ia ucapkan dalam aksi damai di Bawaslu Jumat kemarin itu kemudian berujung ancaman hukuman seumur hidup. [Pojoksatu]
Tags:
  • hukum
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.