CubesPedia: Polri: Bachtiar Nasir Diduga Selewengkan Duit 1 M

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Polri: Bachtiar Nasir Diduga Selewengkan Duit 1 M

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Wednesday 08 May 2019 11:38 AM UTC+00 | Tags: hukum
Polri: Bachtiar Nasir Diduga Selewengkan Duit 1 M

Tribunsantri.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Baresekrim tidak asal dalam menetapkan pendakwah Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

Setidaknya sudah ada dua alat bukti yang dikantongi dan diperkuat dengan hasil pemeriksaan kepada para tersangka dan saksi lainnya. Sehingga kuat diduga Bachtiar Nasir melakukan penyimpangan dana hingga Rp 1 miliar.

Begitu tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/5). 

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar diserahkan kepada saudari Marlinda. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kegiatan lain," kata Dedi. 

Dari hasil audit rekening, Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) didapati aliran dana umat yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukan.

Penyimpangan itu, tambah Dedi, juga dikuatkan oleh keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah Cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I, yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dana YKUS pada 2017.

"Demikian juga dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah," pungkasnya.

Bachtiar Nasir memang kerap dipanggil sebagai saksi atas dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan YKUS pada tahun 2017 lalu.

Dalam kasus ini, polisi menduga kekayaan yayasan dialihkan kepada pembina, pengurus dan pengawas, dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Juga diduga digunakan untuk bantuan ke Suriah. [rmol]
Tags:
  • hukum
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.