CubesPedia: NU DKI Larang Massa Ifthor Akbar 212 Menginap di Masjid NU

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

NU DKI Larang Massa Ifthor Akbar 212 Menginap di Masjid NU

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Saturday 18 May 2019 11:13 AM UTC+00 | Tags: nahdlatul-ulama
NU DKI Larang Massa Ifthor Akbar 212 Menginap di Masjid NU

Tribunsantri.com - Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mengeluarkan instruksi melarang massa Ifthor Akbar 212 menginap di masjid yang ada di bawah NU. 

Mereka beralasan karena masjid merupakan sarana ibadah, bukan sarana politik. Instruksi ini beredar melalui pesan WhatsApp, atas nama Ketua LTM PWNU DKI Jakarta, Husni Muhsin.

Informasi tersebut sudah berhasil dikonfirmasi kepada Wakil Sekretaris PWNU DKI Jakarta Muhnad Hazami. "Benar," kata Hazami seperti dilansir Tempo, Sabtu 18 Mei 2019.

Serupa dengan yang tertulis di instruksi, Hazami mengatakan, masjid merupakan tempat beribadah bukan tempat untuk menginap.

Kegiatan Ifthor Akbar 212 direncanakan oleh Persaudaraan Alumni 212. Mereka akan menggelar Ifthor Akbar 212 pada 21 dan 22 Mei 2019 nanti untuk menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan mengumumkan hasil penghitungan suara. Aksi ini rencananya digelar langsung di depan kantor KPU.

"Tuntutan agar KPU stop mengumumkan hasil penghitungannya. Karena sudah dipastikan akan mengumumkan untuk kemenangan 01 (Jokowi - Ma'ruf Amin). Karena diduga kuat telah melakukan kecurangan yang tersistem," ujar juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, saat dihubungi Kamis 16 Mei 2019.

Adapun, Hazami mengatakan mereka tak menentang Ifthor Akbar 212 tersebut. Ia mempersilakan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Tetapi menurutnya, lebih baik apabila melalui mekanisme hukum yang sesuai. [Tempo]
Tags:
  • nahdlatul-ulama
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.