CubesPedia: Hendak ke Brunei, Kivlan Zen Dicegat Polisi di Bandara, Berikan Surat Larangan Bepergian ke Luar Negeri

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Hendak ke Brunei, Kivlan Zen Dicegat Polisi di Bandara, Berikan Surat Larangan Bepergian ke Luar Negeri

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Friday 10 May 2019 05:08 PM UTC+00 | Tags: hukum peristiwa
Hendak ke Brunei, Kivlan Zen Dicegat Polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Berikan Surat Larangan Bepergian ke Luar Negeri

Tribunsantri.com - Polri menyebut Kivlan Zen hendak ke Brunei Darussalam lewat Batam. Kivlan Zen sempat ditemui personel Bareskrim Polri yang menyerahkan surat panggilan atas laporan dugaan makar.

"Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri dan permohonan cekal itu sudah dilakukan imigrasi. Yang bersangkutan mau ke Brunei melalui Batam di Bandara Soetta," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra saat dihubungi, Jumat (10/5/2019). 

Kivlan Zen sebelumnya disambangi oleh polisi saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada sore tadi. Penyidik menyerahkan surat panggilan kepada Kivlan Zen.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Viktor Togi Tambunan menyebut Kivlan Zen hendak terbang ke Batam lewat Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Setelah surat panggilan diberikan, Kivlan Zen tetap berangkat. 

"Beliau mau terbang jam 18.30 WIB," ujar Viktor. 

Kivlan Zen dipanggil polisi Senin (13/5). Panggilan ini terkait laporan atas Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma soal tuduhan makar yang ditangani Siber Bareskrim. 

Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. [Detik]

Tags:
  • hukum
  • peristiwa
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.