CubesPedia: BPN Bantah Prabowo Tersangka Kasus Dugaan Makar

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

BPN Bantah Prabowo Tersangka Kasus Dugaan Makar

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Tuesday 21 May 2019 02:05 AM UTC+00 | Tags: hukum
BPN Bantah Prabowo Tersangka Kasus Dugaan Makar

Tribunsantri.com - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad membantah telah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan  (SPDP) atas nama Prabowo terkait kasus makar.

"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar," kata Dasco di Jakarta, Selasa (21/5).

Dasco mengatakan yang benar adalah SPDP atas nama Eggi Sudjana. Menurut dia, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggi Sudjana. Namun, status Prabowo bukan tersangka.

"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," ujarnya.

Dasco yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada satu fakta pun yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar. Dia mengatakan masyarakat tahu bahwa Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi.

"Kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," kata Dasco.

Sebelumnya beredar surat Polda Metro Jaya nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

Surat itu juga menyebutkan Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo yang diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Juru bicara BPN Andre Rosiade menegaskan ucapan Prabowo sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan. 

"Pak Prabowo ini kan dilindungi undang-undang, tidak dapat dipidana sebagai paslon presiden," kata Andre saat dihubungi CNNIndonesia.commelalui telepon. 

Sumber : CNNIndonesia
Tags:
  • hukum
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.