CubesPedia: Ini Ancaman Pidana 3 Tersangka Provokator Penolakan Jenazah Perawat

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Ini Ancaman Pidana 3 Tersangka Provokator Penolakan Jenazah Perawat

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Sunday 12 April 2020 05:25 PM UTC+00 | Tags: hukum
Ini Ancaman Pidana 3 Tersangka Provokator Penolakan Jenazah Perawat

Polda Jawa Tengah menetapkan tiga pria terduga provokator penolakan jenazah perawat positif virus Corona (COVID-19) sebagai tersangka. Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Jateng guna proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna membenarkan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Iya sudah (ditetapkan tersangka) kemarin ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng," kata Iskandar, Minggu (12/4/2020).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial THP (31), BSS (54) dan ST (60). Mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun (penjara)," jelas Iskandar.

Ketiga tersangka diamankan Sabtu (11/4) kemarin terkait penolakan jenazah perawat positif virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Semarang.

Sumber : detik
Tags:
  • hukum
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.