CubesPedia: PA 212 Sebut Penyebar Video UAS Soal Patung Salib Harus Diperiksa

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

PA 212 Sebut Penyebar Video UAS Soal Patung Salib Harus Diperiksa

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Sunday 18 August 2019 11:15 PM UTC+00 | Tags: hukum
PA 212 Sebut Penyebar Video UAS Soal Patung Salib Harus Diperiksa

Tribunsantri.com - Juru Bicara Persatuan Alumni 212, Novel Bamukmin, menyebut bahwa kejadian seperti yang menimpa Ustaz Abdul Somad mengenai ceramahnya soal patung salib itu bukan baru kali ini saja. Di mana seorang ustaz memberikan materi agamanya sebagai kewajibannya sebagai orang muslim kepada muslim yang lain.

Novel menuturkan penyampaian itu disampaikan di tempat yang tepat yaitu di tempat tertutup. Apalagi berkenaan dengan tanya jawab yang mana seorang ustaz harus menjawab pertanyaan dengan benar berdasarkan data yang sebenarnya yaitu Alqur'an yang isinya berkenaan dengan akidah/tauhid.

"Dan tentunya berbeda dengan keyakinan agama lain dan perbedaan itu hal yang lumrah dan wajar tidak perlu sampai ke ranah hukum," kata Novel, Minggu, 18 Agustus 2019.

Alasannya karena sudah sesuai dan tercantum dalam pasal 29 UUD 1945, sehingga apa yang dilaporkan dengan dugaan penghinaan agama pasal 156a KUHP tidak memenuhi unsur. Dan menurutnya, tidak bisa pasal tersebut mengalahkan UU yang lebih tinggi yaitu UUD 45 sebagai garis besar atau tujuan pokok dalam beragama.

"Penyebar video atau yang memviralkan video yang sudah 3 tahun lalu juga harus diperiksa untuk didalami dengan tujuan apa memviralkan video yang sudah jelas penyampaian itu adalah jelas untuk kalangan sendiri
dan pelapor juga diduga kuat ingin mengadu domba anak bangsa karena permasalahan tersebut adalah masalah sensitif untuk diangkat ke muka publik," kata Novel lagi.

Dalam hal toleransi beragama, lanjut Novel, harus dipahami bahwa haknya masing-masing setiap ajaran agama untuk menyatakan bahwa agamanya paling benar. Menurutnya, itu sah di mata hukum karena Indonesia adalah negara agama berdasarkan Pancasila yaitu sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa.

"Apa yang disampaikan UAS sebagai anak bangsa sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam batasan yang sangat bertoleransi," ujarnya.

Oleh karena itu, Novel berpendapat apa yang dilakukan si pelapor sebagai bentuk diduga kuat mengkriminalisasi ulama karena UAS adalah mubaligh yang saat ini memiliki pengaruh yang sangat besar. Berbeda dengan ustaz-ustaz lainnya, yang biasa memberikan ceramah tentang tauhidnya dan pelajaran umum lainnya tidak menjadi masalah karena tidak di ekspos dan juga tidak diviralkan.

"Saya dan teman-teman advokat di Korlabi siap mendampingi UAS apabila diperlukan dalam hal proses hukum kalau sampai ke ranah pengadilan," tegas Novel.

Viva
Tags:
  • hukum
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.