CubesPedia: Masih Bertahan di Arab Saudi, Imam Besar FPI Berpotensi Kehilangan Status WNI

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Masih Bertahan di Arab Saudi, Imam Besar FPI Berpotensi Kehilangan Status WNI

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Saturday 10 August 2019 12:53 PM UTC+00 | Tags: nasional
Masih Bertahan di Arab Saudi, Imam Besar FPI Berpotensi Kehilangan Status WNI

Tribunsantri.com - Pakar Hukum Pidana Muhammad Taufik mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia apabila tetap berada di Arab Saudi.

Menurut dia, seharusnya Pemerintah Indonesia dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada warga negara yang sedang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

"Ini kita justru membiarkan supaya Habib Rizieq berstatus stateless atau orang yang kehilangan kewarganegaraannya," kata Muhammad Taufik saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).

Jika mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kata dia, tidak ada pasal yang mengatur seorang warga negara tidak boleh mendapatkan kembali kewarganegaraan.

Sementara, di dalam penjelasan UU 12/2006, ada asas khusus yang menjadi dasar penyusunan undang-undang tersebut.

Asas tersebut yakni asas perlindungan maksimum.

Dia menjelaskan, asas perlindungan maksimum adalah asas menentukan pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada warga negara Indonesia, dalam keadaan apa pun.

Baik di dalam maupun di luar negeri.
Untuk dapat pulang ke Indonesia, dia menambahkan, HRS saat ini memiliki dua pilihan, yaitu deportasi atau amnesti dari Kerajaan Arab Saudi.

Oleh karena itu, seharusnya Habib Rizieq Shihab sudah dapat pulang ke Indonesia.

Apalagi di UU 6/2011 tentang Keimigrasian, tidak ada aturan upaya penangkalan bagi WNI masuk ke Indonesia.

"Tidak ada pula pasal yang mengatur penangkalan terhadap WNI untuk masuk ke dalam negeri," tambahnya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab hadir pada upacara pemakaman jenazah KH Maimun Zubair (Mbah Moen).

Kehadiran tokoh FPI tersebut menghebohkan dunia maya.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bisa pulang ke Indonesia tanpa halangan.

Asalkan, Rizieq Shihab membayar denda kelebihan izin tinggal di Arab Saudi.
Rizieq Shihab tinggal di Arab Saudi karena menghindari sejumlah perkara hukum di Indonesia sejak April 2017 lalu.

Visa Rizieq Shihab di Arab Saudi habis per 9 Mei 2018, sebelum kemudian diperpanjang hingga 20 Juli 2018.

"Ya bayar denda (saudi menyebut Gharamah) overstay. Satu orang 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," ujar Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2019).

Atau bila tidak, Rizieq Shihab bisa menunggu amnesti Kerajaan Arab Saudi terhadap mereka yang kelebihan izin tinggal.

Tiga tahun lalu, menurutnya, Kerajaan Arab Saudi pernah mengeluarkan amnesti kepada para pelanggar izin tinggal.

Bisa juga menurut Agus, habib Rizieq Shihab menggunakan jalur ekstrem dengan datang ke detensi imigrasi untuk ditangkap karena kelebihan izin tinggal, sehingga dideportasi.

"Tapi prosesnya agak panjang, bisa 6-10 bulan di penjara imigrasi sebelum deportasi."

"Dengan risiko sekitar lima tahun, bahkan lebih, enggak boleh masuk ke Saudi. Itu cara ekstrem kalau pengin cepet pulang," paparnya.

Itu pun, menurut Agus, bisa dilakukan apabila selama tinggal di Arab Saudi, Habib Rizieq Shihab tidak memiliki masalah hukum, baik perdata maupun pidana.

"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya, tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," jelas Agus.

‎Ketika ditanya apakah Rizieq Shihab memiliki masalah hukum di Arab Saudi, Agus enggan menjawabnya.

Pertanyaan tersebut menurut Agus sebaiknya ditanyakan kepada Rizieq Shihab.
Sejauh ini Habib Rizieq Shihab belum pernah meminta pendampingan kepada pihak Keduataan Besar Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.

"Yang bisa jawab yang bersangkutan. KBRI hanya akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika ada masalah hukum. Ini berlaku semua WNI di Saudi," bebernya.

Wartakota
Tags:
  • nasional
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.