CubesPedia: Ikut Dilibatkan soal SKT, Polisi Masih Kaji Aktivitas FPI

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Ikut Dilibatkan soal SKT, Polisi Masih Kaji Aktivitas FPI

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Friday 02 August 2019 09:41 AM UTC+00 | Tags: nasional
Ikut Dilibatkan soal SKT, Polisi Masih Kaji Aktivitas FPI

Tribunsantri.com - Polri mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap AD/ART serta aktivitas ormas Front Pembela Islam (FPI). Evaluasi AD/ART merupakan bagian dari proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemengadri), dengan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Polri.

"Mabes Polri masih melakukan pengkajian terkait hal itu," singkat Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dilansir detikcom, Jumat (2/8/2019).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya menyampaikan tengah mengevaluasi AD/ART Front Pembela Islam (FPI) terkait izin perpanjangan SKT Ormas. Kemendagri melibatkan Kementerian Agama hingga pihak kepolisian dalam melakukan evaluasi ini.

Sebagaimana diketahui, evaluasi yang dilakukan Kemendagri bertujuan mengetahui apakah AD/ART ormas tersebut menerima Pancasila atau tidak. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, jika nantinya tak ditemukan Pancasila, itu akan jadi bahan pertimbangan pemberian izin SKT untuk FPI.

"Ya itu nanti tentu jadi bahan pertimbangan. Tapi kan kalau soal seperti itu substansi. Tergantung substansi apa yang nanti ditemukan. Misalnya substansi tentang keagamaan, tentu ditanya lagi Kementerian Agama," kata Bahtiar saat ditemui di kompleks Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

"Termasuk juga mungkin rekam jejaknya ya, bagian yang harus didiskusikan dengan kementerian/lembaga terkait. Dengan kepolisian seperti apa, pandangan pihak-pihak lain-lain seperti apa, karena ini kan organisasi ini selama ini kan aktivitasnya ruang publik, seperti apa aktivitasnya," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihak punya ide soal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah. Dia mengatakan dengan mengusung NKRI bersyariah, FPI tidak berniat mengubah Pancasila sebagai ideologi negara.

"Pancasila itu kan sudah mengakomodir masalah syariat Islam, dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, NKRI yang bersyariah, apa yang ada di Pancasila, dan nanti turunannya terkait dengan UU itu sejalan dengan syariah. Bukan nanti mengubah Pancasila," kata Sugito saat dihubungi.

Detikcom
Tags:
  • nasional
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.