CubesPedia: Fulvian Daffa yang Tulis Status Bersukacita atas Wafatnya Mbah Moen Ditangkap

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Fulvian Daffa yang Tulis Status Bersukacita atas Wafatnya Mbah Moen Ditangkap

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Saturday 10 August 2019 02:16 AM UTC+00 | Tags: kiai-maimoen-zubair
Fulvian Daffa yang Tulis Status Bersuka Cita atas Wafatnya Mbah Moen Ditangkap

Tribunsantri.com - Pemmuda bernama Fulvian Daffa Umarela Wafi (20) ditangkap polisi, Jumat (8/8/2019), karena status di akun Facebook yang dinilai menghina almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen.

Pemuda asal Dusun Krajan, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu menuliskan status bersukacita atas wafatnya Mbah Moen di Mekkah pada Selasa (6/8/2019).

Bahkan, pemilik akun Facebook Ahmad Husein yang sekarang diganti Ghozali Khalid itu ditengarai membenturkan dua organisasi keagamaan yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Belakang, postingan itu sudah dihapus. Namun, warga NU yang tergabung dalam Santri Malang Raya melaporkannya ke Polres Malang Kota atas dasar ujaran kebencian melalui sarana elektronik.

Baca juga : Pria Mengaku Kader Muhammadiyah Hina Mbah Moen Minta Maaf

Polisi langsung mengamankan pelaku setelah selesai memberikan klarifikasi di Kantor PCNU Kota Malang. Pelaku akan diperiksa selama 1x24 jam sebelum polisi menaikkan statusnya. Saat ini, pelaku masih berstatus terperiksa.

"Kebetulan malam ini terduga pelaku sudah diamankan terkait dengan ujaran kebencian. Setelah dari sini kami lakukan penyelidikan lebih mendalam. Terduga pelaku ini akan kami amankan di Polres. Kami akan lakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam," kata Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat malam.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun sesuai dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2018 tentang informasi dan traksaksi elektronik (ITE).

"Di pasal 28 jo 45. Di sana maksimal ancaman hukumannya 6 tahun, terkait dengan menyebarkan informasi ataupun sesuatu konten yang disebarkan melalui sarana elektronik yang ada unsur ujaran kebencian," kata Komang.

Kompas
Tags:
  • kiai-maimoen-zubair
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.