CubesPedia: Eks Pentolan HTI Dijebloskan Penjara Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Banser

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Eks Pentolan HTI Dijebloskan Penjara Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Banser

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Thursday 15 August 2019 11:31 AM UTC+00 | Tags: hti
Eks Pentolan HTI Dijebloskan Penjara Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Banser

Tribunsantri.com - Eks pentolan HTI Jatim, Heru Ivan Wijaya (45) akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto. Pria asal Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto itu menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Banser.

Heru sempat menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Sekitar pukul 13.00 WIB, dia dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa menggunakan mobil tahanan.

Kasus ujaran kebencian yang menjerat Heru selama ini ditangani Polres Mojokerto. Hari ini penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari lantaran berkas penyidikan sudah dianggap lengkap (P21). Kasus Heru akan segera disidangkan oleh jaksa.

"Hari ini tahap dua karena berkas penyidikan sudah P21. Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Arie Satria kepada wartawan di kantornya, Kamis (15/8/2019).

Kasus ujaran kebencian ini bermula dari status Heru di facebook yang diunggah 17-21 Juni 2018 menggunakan akun heruivan123@gmail.com. Berikut isi status yang diunggah Heru.

"Mengapa HTI dihadapkan melawan banser? Karena hanya banser yang bisa dipakai untuk menggebuk saudara seiman". Kemudian tanggal 18 Juni 2018 "PBNU, BANSER, ANSOR tegakkan hukum Allah tinggalkan pertemanan dengan teroris Yahudi". Sementara status pada 21 Juni 2018 "setelah lama berinteraksi di dumai dari semua teman FB saya yang menyerang ide KHILAFFAH ternyata ada 2 aktifis ISIS dan pemuda NU".

Akibat unggahan statusnya tersebut, Eks pentolan HTI Jatim itu dilaporkan ke polisi oleh Ali Muhammad Nasir, Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto pada 23 September 2018. Oleh polisi, Heru lantas ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tak terima menjadi tersangka, Heru mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno. Gugatan Heru diajukan melalui tim kuasa hukumnya, yaitu LBH Pelita Umat pada April 2019.

Eks Wakil Ketua HTI Jatim itu menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tak sesuai prosedur hukum. Namun pada Kamis (11/4/2019), hakim praperadilan PN Mojokerto menolak permohonan Heru. Dia tetap menyandang status tersangka kasus ujaran kebencian.

Arie menjelaskan, pasal yang akan didakwakan terhadap Heru dalam persidangan nanti tetap sama dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik Polres Mojokerto.

"Pasal 45 A juncto pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," terangnya.

Detik
Tags:
  • hti
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.