CubesPedia: Dinilai Warisan Belanda, Pemkot di Aceh Larang Lomba Panjat Pinang

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Dinilai Warisan Belanda, Pemkot di Aceh Larang Lomba Panjat Pinang

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Friday 16 August 2019 01:19 AM UTC+00 | Tags: peristiwa
Dinilai Warisan Belanda, Pemkot di Aceh Larang Lomba Panjat Pinang

Tribunsantri.com - Wali Kota Langsa Usman Abdullah mengeluarkan surat instruksi larangan lomba panjat pinang saat perayaan HUT ke-74 Republik Indonesia. Usman menilai lomba tersebut sebagai peninggalan kolonial Belanda.

Instruksi Wali Kota Langsa itu bernomor 450/2381/2019 tentang peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019. Dalam surat tersebut, Usman menginstruksikan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkot Langsa, kepala desa, dan pimpinan BUMN/BUMD.

Ada empat poin yang disebutkan dalam surat instruksi itu. Pada poin satu sampai tiga, aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa diminta mengikuti upacara 17 Agustus. Sedangkan poin keempat berisi larangan panjat pinang.

"Tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang di setiap gampong dikarenakan secara historis merupakan peninggalan kolonial Belanda dan tidak ada nilai edukasinya," isi poin keempat.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa M Husin mengatakan surat instruksi tersebut dikeluarkan setelah dilakukan rapat dengan panitia perayaan 17 Agustus. Imbauan tersebut dibuat karena Pemkot menilai lomba panjat pinang merupakan warisan penjajah.

"Pak wali mengimbau sebaiknya itu tidak usah ada. (Kalau tetap digelar) tidak masalah," kata Husin saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (15/8/2019).

Menurutnya, surat instruksi itu hanya sebatas mengimbau terkait lomba panjat pinang yang biasa digelar setiap 17 Agustus. Namun untuk tahun ini, Pemkot Langsa sudah tidak menggelar lagi lomba tersebut.

"Sekarang itu (lomba panjat pinang) tidak ada lagi. Dalam bentuk lain saja," jelasnya.

Pemerintah tidak memberikan sanksi bagi masyarakat yang menggelar lomba tersebut.

"Tidak, belum ada sanksi. Tahun lalu juga mengimbau, buktinya masyarakat di gampong juga masih buat. Tapi ini pemerintah sudah tidak buat lagi," bebernya. 

Detik
Tags:
  • peristiwa
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.