CubesPedia: Brigade Muslim Sweeping Buku, MK : Harus Lewat Putusan Pengadilan

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Brigade Muslim Sweeping Buku, MK : Harus Lewat Putusan Pengadilan

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Monday 05 August 2019 04:22 AM UTC+00 | Tags: peristiwa
Brigade Muslim Sweeping Buku, MK : Harus Lewat Putusan Pengadilan

Tribunsantri.com - Berdalih bebaskan Makassar dari paham Marxisme dan Lenismisme, empat orang yang mengatasnamakan Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan menggerebek gerai Gramedia Trans Mall, Sabtu (3/8) pukul 16.00 wita.

Mereka mengumpulkan kurang lebih 20 buku yang berhubungan dengan paham komunis yang dilarang di Indonesia berdasarkan Tap MPRS No 25 tahun 1966 itu. Buku-buku itu kemudian diserahkan ke pihak Gramedia untuk dikembalikan ke penerbitnya. Selanjutnya mereka memviralkan lewat media sosial kegiatan yang disebutnya sweeping.

Bagaimana aturan penyitaan buku?

Razia buku awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Namun UU itu dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan MK sebagaimana dikutip detikcom, Senin (5/8/2019).

Putusan itu diketok oleh Ketua MK Mahfud MD dengan anggota Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, Harjono, M. Akil Mochtar, dan Ahmad Fadlil Sumadi. Menurut MK, razia buku yang dianggap terlarang haruslah dibuktikan terlebih dahulu lewat putusan pengadilan.

"Pengawasan dapat merupakan penyelidikan, penyidikan, penyitaan, penggeledahan, penuntutan, dan penyidangan oleh instansi yang berwenang masing-masing sesuai dengan due process of law, yang berujung pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang kemudian dieksekusi oleh kejaksaan," ujar majelis.

Menurut MK, pengawasan barang cetakan dalam arti melakukan penyelidikan atas isi barang cetakan jikalau ada yang melanggar ketentuan hukum pidana, tidak hanya kejaksaan tetapi juga Kepolisian dan penegak hukum lainnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat melakukannya. Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan dengan memberikan laporan kepada yang berwajib apabila suatu barang cetakan isinya melanggar Undang-Undang. 

"Adapun ditindaklanjuti atau tidaknya suatu laporan dari masyarakat tentu tergantung dari penyelidikan yang dilakukan oleh instansi yang berwajib. Artinya kalau setelah diselidiki terbukti pelanggarannya akan dilakukan penyidikan dan proses selanjutnya. Apabila tidak cukup buktinya tentunya tidak disidik," cetus MK.

Vonis itu tidak bulat. Hakim konstitusi Hamdan Zoelva menilai penyitaan oleh kejaksaan sudah sesuai UUD 1945.

Detik
Tags:
  • peristiwa
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.