CubesPedia: Baru Menghirup Udara Bebas, Novel Bamukmin Sebut Eggi Sudjana Ikut Aksi Depan MK

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Baru Menghirup Udara Bebas, Novel Bamukmin Sebut Eggi Sudjana Ikut Aksi Depan MK

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Tuesday 25 June 2019 12:02 AM UTC+00 | Tags: nasional
Baru Menghirup Udara Bebas, Novel Bamukmin Sebut Eggi Sudjana Ikut Aksi Depan MK

Tribunsantri.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana dipastikan akan ikut hadir dalam aksi yang digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmin kepada wartawan, Senin (24/6/2019).

Menurut Novel, dengan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut, berarti Eggi bisa ikut hadir dalam aksi yang digagas elemen PA 212 tersebut.

"Insyaallah beliau (Eggi Sudjana) kalau memungkinkan akan turun juga memberikan motivasi kepada kami," kata Novel.

Dia pun memastikan, aksi itu akan dihadiri tokoh-tokoh PA 212 sama seperti aksi 212 pada 2016 lalu.
Novel menambahkan, dalam aksi itu akan diisi dengan selawat dan doa untuk anggota KPPS yang wafat dan korban tewas dalam aksi 21 dan 22 Mei lalu.

"Kemudian ada orasi kebangsaan untuk tegaknya keadilan dengan segera mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019," tandas Novel.

Eggi Sudjana akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik, Senin (24/6/2019).

Tersangka kasus dugaan makar itu tampak keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sekitar pukul 21.40 WIB
.
Kepada wartawan, Eggi pun menyempatkan diri memberikan pernyataan pers.

Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan rasa terimakasihnya kepada sejumlah pihak.

"Terima kasih kepada Pak Kapolri, Kapolda, Dirkirmum," tuturnya.

Secara khusus Eggi juga menyampaikan terimakasih kepada Prabowo Subianto.
"Juga Pak Prabowo yang menginstruksikan Pak Dasco, Pak Hendarsam dan juga para lawyer," sambungnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan, ada dua pertimbangan penyidik mengabulkan permohonan penanguhan penahanan terhadap Eggi.

"Pertama, karena yang bersangkutan kooperatif. Jadi setelah kita lakukan pertanyaan oleh penyidik semua kooperatif," kata Argo.

Tak hanya itu, selama penahanan Eggi juga tidak menghilangkan barang bukti serta dinilai tidak berniat melarikan diri.

"Yang kedua, Pak Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," katanya.

Dari dua alasan tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana.

"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah, nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," pungkasnya.

Untuk diketahui, polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia pun telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) lalu.

Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor:
 LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Polisi kemudian memperpanjang masa tahanan Eggi selama 40 hari ke depan, sebab masa tahanan sebelumnya berakhir pada 2 Juni.

Selain itu, polisi diketahui telah melimpahkan berkas perkara Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. [Pojoksatu]
Tags:
  • nasional
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.