CubesPedia: Setelah Eggi Sudjana, Polisi Harus Seret Amien Rais, Biangnya People Power

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Setelah Eggi Sudjana, Polisi Harus Seret Amien Rais, Biangnya People Power

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Tuesday 14 May 2019 11:36 AM UTC+00 | Tags: hukum
Setelah Eggi Sudjana, Polisi Harus Seret Amien Rais, Biangnya People Power

Tribunsantri.com - Kuasa Hukum pelapor Eggi Sudjana Petrus Salestinus mendesak kepolisian agar menyeret Amien Rais sebagaimana kasus yang menyeret anak buahnya itu.

Pasalnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu adalah sosok yang pertama kali dan merupakan aktor intelektial suruan people power yang kemudian bergeser ke arah makar.

Demikian disampaikan Petrus Salestinus dalam keteranan tertulisnya, Selasa (14/5/2019).
Petrus mengatakan, sejak awal gagasan atau rencana people power mulai digembar-gemborkan oleh Amin Rais dan Eggi Sudjana, polisi disebutnya tak tinggal diam.

Menurut Petrus, ucapan Eggi dan Amien tak jauh beda. Yakni sama-sama menyerukan bentuk ancaman untuk mengerahkan massa dalam jumlah jutaan.

"Apa yang disangkakan kepada Eggi Sudjana yaitu permufakatan jahat untuk melakukan makar, jika dihubungkan dengan gagasan Amien Rais soal people power," terang dia.

Karena itu, lanjut Petrus, polisi juga harus mengusut dan menyeret Amien Rais.

Sebab dalam hal ini, terdapat hubungan yang secara langsung di mana gagasan Amien Rais soal people power ini dieksekusi oleh Eggi Sudjana.
"Penyidik harus menarik Amin Rais kedalam penyidikan perkara ini, setidaknya pelaku yang turut serta," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Penangkapan terhadap Eggi Sudjana.

Surat Penangkapan itu tertuang dengan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Di mana penentuan penahanan Eggi mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan nasib ditahan atau tidaknya.

"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/ 2019).

Menurut Argo, surat perintah penangkapan Eggi itu teresgritasi dengan Nomor: P.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Surat itu juga sebelumnya sudah diterima oleh istri Eggi, Asmini Budiani.

Karena itu, mantan Kabid Humas Jatim ini berharap jangan ada lagi tuduhan-tuduhan negatif terhadap institusi bayangkara.

Karena surat penangkapan sudah sesuai dengan prosedur hukum.

"Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama saudari Dr Asmini Budiani, ini suda sesui prosedur hukum," ujar Argo.

Argo pun menegaskan, kalau Surat Perintah Penangkapan Nomor: 

SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 telah ditandatangani.

"Ditandatangani pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 06.25 WIB," pungkasnya.

Sementara, pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menilai, penangkapan kliennya penuh kejanggalan. Pasalnya, keluarnya surat penangkapan terhadap kliennya terjadi saat Eggi masih menjalani pemeriksaan.

"Surat penangkapan ini sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Pitra memaknai, bahwa penangkapan haruslah dilakukan di luar atau lapangan. Bukan saat pemeriksaan poilisi.

"Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," kata Pitra lagi.
Pitra menduga penangkapan Eggi itu diduga sarat bermuatan politik.

"Kami duga ini politik, bukan hukum lagi. Ini diskriminasi," ucapnya.

Terlebih, lanjutnya, pasalnya yang disangkakan kepada kliennya itu sudah tidak sesuai dengan pasal awal.

"Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi," ujarnya. [Pojoksatu]
Tags:
  • hukum
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.