CubesPedia: Polri Beri Toleransi Aksi 22 Mei Sampai Tarawih Selesai, Tak Boleh Menginap

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Polri Beri Toleransi Aksi 22 Mei Sampai Tarawih Selesai, Tak Boleh Menginap

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Tuesday 21 May 2019 11:55 AM UTC+00 | Tags: nasional
Polri Beri Toleransi Aksi 22 Mei Sampai Tarawih Selesai, Tak Boleh Menginap

Tribunsantri.com - Kepolisian memberikan toleransi waktu Aksi 22 Mei besok hingga selesai salat tarawih. Polri akan membubarkan massa jika tetap menggelar aksi hingga batasan waktu itu.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum batas, waktu demonstrasi di tempat terbuka hanya sampai pukul 18.00 WIB. Untuk Aksi 22 Mei besok, aparat memberi kelonggaran untuk massa menyampaikan aspirasi.

"Batasan akhir toleransi yang bisa diberikan pada masa itu salat tarawih. Usai salat tarawih," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Dedi meminta peserta Aksi 22 Mei tidak mengganggu hak dan kebebasan masyarakat lainnya, tidak mengganggu keamanan masyarakat. Massa juga diminta menaati peraturan perundang-undangan, norma dan nilai moral yang berlaku dan menjaga persatuan.

"Kalau misalnya itu tak diindahkan dan batas waktu yang diberikan juga tidak diindahkan, maka sesuai dengan Undang-undang 9 Tahun 1998 Pasal 15, aparat Polri dapat membubarkan, kerumunan masyarakat tersebut," tegas Dedi.

Dedi juga menegaskan larangan menginap di lokasi berlangsungnya aksi, yaitu sesuai rencana massa di depan Gedung KPU. "Ya nggak boleh. Ditegaskan tidak boleh," ujarnya.

Asisten Kapolri bidang Operasi (As Ops), Irjen Martuani Sormin, juga mengeluarkan surat telegram yang berisi perintah kepada jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Martuani menyampaikan pemberlakuan status keamanan Siaga I, menyikapi momen 22 Mei 2019.

Surat telegram bernomor STR/281/V/OPS.1.1.1./2019 ini diterbitkan pada Senin, 20 Mei 2019 dan diteken Martuani. Status Siaga I berlaku sejak hari ini sampai 25 Mei mendatang.

Dalam surat tersebut tertulis masing-masing kepala satuan kerja atau kepala satuan wilayah diminta selalu melaporkan perkembangan situasi yang terjadi di wilayah dan menyiapkan langkah-langkah antisipatif. [detik]
Tags:
  • nasional
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.