CubesPedia: Pelaku Ujaran Kebencian People Power Ditangkap Polda Jabar, “Harus Dibayar 10 Polisi Mati”

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Pelaku Ujaran Kebencian People Power Ditangkap Polda Jabar, "Harus Dibayar 10 Polisi Mati"

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Friday 10 May 2019 10:12 AM UTC+00 | Tags: hukum
Pelaku Ujaran Kebencian People Power Ditangkap Polda Jabar,

Tribunsantri.com - Pelaku Ujaran Kebencian di media sosial Facebook diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar.

Tersangka atas nama Solatun Dulah Sayuti (50) diamankan pada Kamis 9 Mei 2019 kemarin di kawasan Batununggal, Kota Bandung.

Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi mengatakan pelaku memposting ujaran kebencian tentang people power yang bertujuan untuk menghasut.

"Pelaku ini menyebarkan ujaran kebencian yang menghasut dan dapat membuat keonaran," jelas Samudi di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Samudi menambahkan, pelaku diketahui menggunakan akun media sosial Facebook. Dalam postingan tersebut, Solatun tulisan yang sangat provokatif.

Harga Nyawa Rakyat jika people Power tidak dapat dielak:

1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka.

Demikian tulis pelaku di akun medsos miliknya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan info people power dari grup WhatsApp yang diikuti pelaku dan kemudian diunggahnya di akun medsos miliknya.

"Jadi pelaku ini ikut grup WA dengan nama 'PerjuanganPersatuanIndonesia'," jelas Samudi.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kita tidak menjerat tersangka dengan pasal UU ITE, untuk hukuman dari Pasal 14 ayat 1 hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Pelaku Ujaran Kebencian People Power Ditangkap Polda Jabar,

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit hp merk Xiaomi.

Pelaku sendiri masih didalami apakah ada afiliasi politik dalam postingannya.

"Masih didalami apakah terkait afiliasi politik," terang Samudi didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. [Pojoksatu]
Tags:
  • hukum
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.