CubesPedia: Jalani Sidang Perdana, Sugi Nur Didakwa Hina NU dengan Vlog 'Generasi Muda NU Penjilat

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Jalani Sidang Perdana, Sugi Nur Didakwa Hina NU dengan Vlog 'Generasi Muda NU Penjilat

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Thursday 23 May 2019 09:25 AM UTC+00 | Tags: hukum
Sidang Perdana Sugi Nur, Didakwa Hina NU dengan Vlog 'Generasi Muda NU Penjilat

Tribunsantri.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang perdana. Ia didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Gus Nur disebut membuat video dengan judul 'Generasi muda NU penjilat'. 

"Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa penuntun umum (JPU) Basuki di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuna, Kamis (23/5/2019). 

Jaksa menyebut terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah membuat video vlog dengan judul 'Generasi NU penjilat' yang dibuat di rumahnya di Palu Selatan, Kota Palu, Sulewesi Tengah pada Minggu (20/5/2018). 

Jaksa mengatakan video itu direkam menggunakan kamera DSLR kemudian di-upload menggunakan laptop ke media YouTube dan dapat dilihat oleh orang lain menggunakan akses internet. Rekaman video tersebut di-upload di akun YouTube bernama Munijat Chanel dengan durasi 28 menit 25 detik.

Dalam video vlog yang diunggah oleh Gus Nur, terdapat kata-kata sebagai berikut. 

"Aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapah sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-isteriku ?, he Generasi Muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis, tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yag mbela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok raimu iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang," jelas Jaksa.

Video tersebut kemudian tersebar di grup WhatsApps milik PWNU Jatim dan dilihat pada 12 September 2018 oleh Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim Ma'ruf Syah. Kemudian rekaman video vlog tersebut juga dilihat oleh saksi lain bernama Muchamad Nizar.

"Bahwa isi dari rekaman video dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat' dianggap penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Generasi Muda NU pada khususnya dan Nahdlatul Ulama (NU) pada umumnya, maka saksi Dr. H. Moh. Ma'ruf Syah, SH. MH. kemudian mengadukan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke Polda Jawa Timur," jelas Jaksa.

Rekaman video dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat' yang dibuat dan di-upload di media youtube oleh terdakwa Sugi Nur Raharja aliasGus Nur melalui akun Munjiat Chanel telah ditonton sebanyak 22.213 kali. 

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

[Detik]
Tags:
  • hukum
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.