CubesPedia: Giliran BPN Dipolisikan Terkait Dugaan Makar

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Giliran BPN Dipolisikan Terkait Dugaan Makar

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Tuesday 21 May 2019 09:53 AM UTC+00 | Tags: hukum
Giliran BPN Dipolisikan Terkait Dugaan Makar

Tribunsantri.com - Mico Napitupulu melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar. BPN dinilai pelapor sebagai lembaga yang menggaungkan people power, yang kini berganti istilah menjadi Gerakan Kedaulatan Rakyat.

"Ada serangkaian perbuatan atau peristiwa yang mengindikasikan bahwa itu adalah mengarah kepada makar. Di antaranya adalah pada tanggal 31 Maret 2019, itu ada pernyataan dari Saudara Amien Rais yang notabenenya dia duduk sebagai anggota Dewan Pembina di BPN, yang menyatakan atau menyerukan untuk melakukan people power," kata Miko di Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Miko menuturkan contoh lain dari perbuatan yang dinilai makar, yakni seruan people power dari Eggi Sudjana.

"Peristiwa lainnya yang tidak bisa terlepas, ada kaitannya dengan peristiwa sebelumnya, yaitu pada saat Saudara Eggi Sudjana yang sekarang sudah dijadikan tersangka itu menyatakan bahwa people power harus dilakukan dan tidak perlu mengindahkan konstitusi," jelas Miko.

"Lalu, juga ajakan Eggi Sudjana yang long marchdari Lapangan Banteng untuk demo di Bawaslu, lalu ada kegiatan lain," sambung Miko.

Miko juga menilai acara BPN Prabowo-Sandi yang membahas dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Sahid beberapa waktu lalu disusupi ajakan makar.

"Nah terakhir yang bisa kami pantau adalah adanya acara yang diselenggarakan BPN bertemakan masyarakat untuk pemilu berintegritas, yang intinya acara mengungkap fakta-fakta kecurangan Pilpres 2019. Jadi peristiwa satu dengan yang lain itu saling berkaitan dan kami laporkan ini sebagai dugaan tindakan tindak pidana makar," terang Miko.

"Yang kami laporkan adalah lembaganya, BPN. Jadi BPN ini sebagai pencetus gerakan people power itu," imbuhnya.

Sebagai barang bukti, Miko melampirkan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video Eggi dan Amien saat menyerukan people power. Dia juga melampirkan surat daftar pengurus BPN.

Laporan Miko terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0495/V/2019/BARESKRIM tertanggal 21 Mei 2019. [detik]
Tags:
  • hukum
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.