CubesPedia: Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Wednesday 08 May 2019 05:38 AM UTC+00 | Tags: hukum
Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini

Tribunsantri.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri alias mangkir. 

Dia dijadwalkan bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang disalurkan untuk aksi 411 dan 212.

Kuasa Hukum Bahtiar Nasir, Nasrullah Nasution menyampaikan, kliennya tidak bisa hadir memenuhi panggilan ke polisian karena sudah memiliki jadwal lain.

"Dikarenakan ustaz karena sudah memiliki jadwal, kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap ustaz Bachtiar Nasir," tutur Nasrullah saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, pihaknya belum menerima keterangan permohonan penundaan pemeriksaan dari Bachtiar Nasir.

"Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pengacaranya," kata Dedi.

Dia menuturkan, polisi masih menunggu penjelasan dari pihak kuasa hukum. Jika hari ini tidak hadir dalam pemeriksaan, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap Bachtiar Nasir. Panggilan selanjutnya akan dilakukan pada pekan depan.

"Minggu depan," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut. [Merdeka]
Tags:
  • hukum
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.