CubesPedia: Amien Rais, Habib Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir Dipolisikan

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Amien Rais, Habib Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir Dipolisikan

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Tuesday 14 May 2019 05:32 PM UTC+00 | Tags: hukum
Amien Rais, Habib Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir Dipolisikan

Tribunsantri.com - Politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung kembali melaporkan sejumlah tokoh ke Polda Metro Jaya. Kali ini, ia mempolisikan Amien Rais, Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Ustaz Bachtir Nasir terkait kasus makar. 

"Hari ini saya bersama tim lawyer saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan, di dalam ini ada HRS dan Bachtiar Nasir," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Mei 2019.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dilaporkan buntut dari unjuk rasa pada 31 Maret 2019 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kemudian, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) HRS dipolisikan atas orasi dan menuntut Presiden Joko Widodo turun. Ucapan HRS beredar dalam video di WhatsApp grup.

Sementara, Ustaz Bachtiar Nasir dilaporkan buntut ucapan revolusi. Pernyataanya viral di Youtube. 

"Barbuk (barang bukti) sudah ada empat. Hari ini saya bawa CD yang merekam semua video Amien, HRS dan Bachtiar Nasir," aku Dewi.  

Sebelumnya, Dewi melaporkan Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana dengan kasus yang sama. Dewi menyebut, sedianya dia juga melaporkan semua ini bersamaan namun karena belum cukup bukti niatnya diurungkan.

"Ada lagi sebenarnya yang mau dilaporkan tapi menyusul, bertahap semua. Saya ingin membuat surat ke Dubes Arab Saudi untuk memulangkan HRS dan Bachtiar dari Arab Saudi," beber Dewi.

Dewi berharap kasus yang dilaporkannya ini berlangsung hingga ke pengadilan. Termasuk Eggi, yang kini sudah ditetapkan tersangka.

"Saya berharap sampai pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Dewi.

Laporan Dewi teregistrasi dengan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, Tanggal 14 Mei 2019. Perkara yang disebutkan dalam laporan ini yakni pemufakatan jahat dan/atau makar dan/atau tindak informasi dan transaksi elektronik.

Ketiganya disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [medcom]
Tags:
  • hukum
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.