CubesPedia: Ada Aktor yang Biayai Provokator Penyerangan Asrama Brimob

CubesPedia

Tribunsantri.com menyajikan berita terhangat yang meliputi isu politik, hukum, peristiwa , dunia islam, pesantren dan lain-lain

Ada Aktor yang Biayai Provokator Penyerangan Asrama Brimob

by noreply@blogger.com (Tribunsantri.com) on Wednesday 22 May 2019 02:43 PM UTC+00 | Tags: hukum
Ada Aktor yang Biayai Provokator Penyerangan Asrama Brimob

Tribunsantri.com - Polisi menyatakan para perusuh yang melakukan pembakaran di asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Barat, merupakan orang suruhan. Polisi kini mencari aktor yang berada di balik insiden penyerangan itu. 

"Jadi bahwa pelaku-pelaku yang kita tangkap sebanyak 257 ini ada yang menyuruh, ada beberapa uang tadi di amplop ini dan sudah men-setting kegiatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Para perusuh itu, menurut Argo, berasal dari sejumlah daerah di luar Jakarta. Mereka kemudian bertemu dengan sejumlah orang di Jakarta untuk merencanakan penyerangan.

"Kemudian bahwa para tersangka yang tadi disuruh itu berasal dari luar Jakarta dan kemudian dari Jawa Barat dia kemudian datang ke Sunda Kelapa. Di sana ketemu beberapa orang di sana. Yang sedang kita cari, sedang kita gali, siapa orangnya yang ditemuinya dan kemudian," ujarnya.

Menurut Argo, para perusuh itu diberi uang untuk melakukan penyerangan di asrama polisi. Selain itu, ada juga uang Rp 5 juta untuk biaya operasional penyerangan.

"Jadi sudah saya jelaskan bahwa dari pelaku perusuh yang kita tangkap ini adalah sudah direncanakan, setting, ada yang membiayai, sudah mempersiapkan barang-barangnya karena di Petamburan itu batu, busur, sudah tertata di pinggir jalan," ujar dia.

Terkait kerusuhan semalam, Polda Metro Jaya menetapkan 257 orang sebagai tersangka. Mereka diamankan di tiga lokasi kerusuhan.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP. Sedangkan pelaku pembakaran asrama polisi di Petamburan ditambahi dengan Pasal 187 KUHP. [Detik]
Tags:
  • hukum
You received this email because you set up a subscription at Feedrabbit. This email was sent to you at gemapediaa@gmail.com. Unsubscribe or change your subscription.